
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. Pihaknya menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Hal itu diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Dengan aturan itu, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar dan konsisten di seluruh sektor sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).












