Bisnis

“Cara Dapatkan Gaji dan THR Penuh: Mengungkap Syarat yang Jarang Diketahui”

×

“Cara Dapatkan Gaji dan THR Penuh: Mengungkap Syarat yang Jarang Diketahui”

Sebarkan artikel ini
“Cara Dapatkan Gaji dan THR Penuh: Mengungkap Syarat yang Jarang Diketahui”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan karyawan swasta bisa menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak. Syaratnya, perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up.

Gross up pajak adalah metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan. Dengan demikian, gaji bersih (take home pay) dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.

“Kamu bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *