
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru saja mengeluarkan aturan terkait tata kelola wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk mengelola izin pertambangan rakyat (IPR). Pemegang IPR ini yakni perorangan maupun koperasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani Bahlil pada 14 November 2025 di Jakarta.
Dalam pasal 73 ayat 1 dijelaskan, WPR ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) provinsi. Usulan WPR diajukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rencana WP dan adanya kegiatan penambangan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.










