Bisnis

Cek! Jangka Waktu Lapor SPT Pajak Lewat Coretax – Alternatif 2

×

Cek! Jangka Waktu Lapor SPT Pajak Lewat Coretax – Alternatif 2

Sebarkan artikel ini
Cek! Jangka Waktu Lapor SPT Pajak Lewat Coretax - Alternatif 2
Cek! Jangka Waktu Lapor SPT Pajak Lewat Coretax – Alternatif 2

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025 menjadi 28 Februari 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tersebut jatuh pada 20 Januari 2026.

Relaksasi ini diberikan seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti administrasi perpajakan (coretax djp) sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026,” ujar DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *