
Operasional layanan pemesanan tiket perjalanan atau Online Travel Agent (OTA) dievaluasi besar-besaran oleh Kementerian Perhubungan. Dari hasil evaluasi ditemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil evaluasi Dirtjen Perhubungan Udara Kemenhub, ditemukan pelanggaran dalam bentuk komponen tarif dan biaya tersembunyi yang dilakukan OTA, berupa komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan.
Komponen biaya tambahan itu seperti pungutan dengan nama biaya layanan atau Convenience Fee, hingga adanya biaya yang otomatis dipungut macam asuransi keterlambatan yang terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.










