
Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dengan masih disusunnya regulasi, maka pengumuman UMP tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Beleid tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Putusan MK mengamanatkan bahwa upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh. Oleh karena itu, PP terbaru akan mengubah tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.












