
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengungkap maraknya penipan keuangan hingga investasi memanfaatkan Artificial Intelligence (AI).
Kemajuan teknologi dimanfaatkan penipu untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake). Jadi, penipu meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Sebanyak 69 entitas diantaranya aktivitas investasi ilegal yang modusnya menggunakan AI.












