
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (bebs). Insider trading merupakan perdagangan saham menggunakan informasi orang dalam.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkap temuan dari penggeledahan tersebut. Pertama, penyidik menemukan praktik mendapatkan keuntungan saham yang tidak sah atau ilegal gain yang diperoleh dari manipulasi harga.
Praktik manipulasi harga saham ini dilakukan oleh beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu ASS. Diketahui sebelumnya, pelanggaran di pasar modal ini juga melibatkan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.












