Bisnis

Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya – Update 2

×

Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya – Update 2

Sebarkan artikel ini
Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya - Update 2
ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya – Update 2

Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah yang bisa mencapai puluhan ribu hektare.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta.

Seperti dikutip Jumat (21/11/2025), ormas mendapatkan prioritas kelola tambang tertuang dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *