
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang. Dari harusnya 31 Maret 2026, diperpanjang menjadi 30 April 2026.
“Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Dihubungi terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi. Keputusan akan diambil setelah evaluasi dilakukan menjelang akhir Maret 2026.








