
Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bakal direvisi. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai hal ini jadi momentum tepat untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi.
Salah satu hal yang tercantum dalam revisi UU tersebut adalah penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.
Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi diarahkan pada dua poros utama, yaitu integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.












