
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mempercepat pembayaran dana kompensasi terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Dana kompensasi diberikan karena badan usaha tersebut mendapat penugasan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) dan listrik di bawah harga pasaran.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 19 November 2025.
“Untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan BUMN atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai penugasan yang diberikan pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (21/11/2025).












