
Uang saku peserta magang nasional bisa dipotong. Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terdapat sejumlah hal yang menyebabkan uang saku peserta magang dipotong.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, pemotongan uang saku peserta magang mulai berlaku jika peserta izin atau sakit lebih dari tiga hari. Pemotongan uang saku ini mulai berlaku di hari ke-4 izin atau sakit.
Selain itu, pemotongan uang saku juga otomatis berlaku jika peserta magang tidak hadir tanpa keterangan.










